Polda dan Pemprov Banten Akan Kaji Peluang Izin Tambang Rakyat di Luar TNHS
Banten – Polda Banten mengungkapkan bahwa penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Halimun Salak (TNHS) kerap menghadapi hambatan. Petugas dan para penambang sering terlibat aksi kucing-kucingan, sehingga mendorong pemerintah daerah dan kepolisian mengkaji legalisasi tambang rakyat di luar area taman nasional.
Penambang Ilegal Kerap Kabur Saat Petugas Datang
Kapolda Banten, Irjen Hengki, menjelaskan bahwa fenomena penambang ilegal yang kabur saat ada patroli telah berlangsung bertahun-tahun. Situasi ini menimbulkan perhatian bersama untuk mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Betul, di sana sering terjadi kucing-kucingan. Saat ada petugas, mereka kabur. Ini menjadi pemikiran bersama: apakah akan dikelola menjadi legal melalui koperasi? Masih dibahas bersama akademisi dan Pemprov,” kata Hengki di Serang, Kamis (4/12/2025).
Fokus pada Penegakan Hukum dan Pengelolaan Legal
Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tetap merupakan tindak pidana yang akan diproses secara hukum.
“Saat ini jelas, yang kami proses adalah tindak pidana karena tidak memiliki izin. Kami tidak ingin terus dibiarkan puluhan tahun. Pembahasan komprehensif diperlukan: siapa yang mengawasi, bagaimana perizinannya, pemulihan pasca-tambang, dan pengelolaan sebagai PAD,” tegasnya.
Pemprov Banten Tunggu Penetapan WPR dari Kementerian ESDM
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu keputusan Menteri ESDM terkait wilayah yang akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kabupaten Pandeglang dan Lebak sebelumnya telah mengajukan beberapa titik untuk menjadi wilayah tambang rakyat yang legal dan bisa dikelola secara resmi.
“Provinsi Banten sudah mengajukan beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Mudah-mudahan nanti disahkan oleh Pak Menteri,” ujarnya.
Langkah Setelah Penetapan WPR
- Investigasi potensi mineral oleh Badan Geologi
- Penyusunan teknik penambangan aman
- Pemberian izin tambang rakyat (IPR) untuk individu atau koperasi
- Pengawasan kegiatan tambang agar sesuai aturan
Tetap Dilarang Tambang di Kawasan TNHS
Pemprov Banten menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang emas tetap dilarang di kawasan Taman Nasional Halimun Salak.
“TN Halimun Salak itu kawasan konservasi alam dan wilayah cadangan nasional. Tidak boleh dilakukan penambangan, harus dijaga kelestariannya sebagai paru-paru kehidupan warga Banten,” lanjut Ari.
Kesimpulan
Kajian legalisasi tambang rakyat di luar TNHS menjadi langkah strategis untuk mengurangi tambang ilegal sekaligus memberikan legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut. Dengan pengawasan ketat, mekanisme izin, dan komitmen menjaga lingkungan, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang.