Okky Pratama Bantah Sarankan Reza Gladys Beri Nikita Mirzani Uang Tutup Mulut
Jakarta, 31 Juli 2025

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, nama Okky Pratama muncul sebagai saksi kunci. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghadirkan dokter kecantikan tersebut untuk memberikan kesaksian.
Okky Pratama Bantah Sarankan Uang Tutup Mulut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Okky pernah menyarankan Reza Gladys untuk memberikan uang kepada terdakwa agar berhenti menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza. Namun, Okky membantah dengan tegas.
“Kemarin saksi menjelaskan Anda menyarankan kepada Reza Gladys untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa?” tanya jaksa di ruang sidang.
Okky menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyarankan penyelesaian melalui uang. Ia hanya berperan sebagai penghubung antara Reza dan Nikita, dan tidak terlibat dalam percakapan soal kompensasi finansial.
Okky Hanya Memperkenalkan Reza ke Asisten Nikita
Okky menjelaskan bahwa Reza Gladys hanya meminta bantuan agar bisa mengenal dan menyampaikan keluhan kepada Nikita Mirzani secara langsung. Namun, menurut Okky, hal tersebut tidak mudah dilakukan karena pertemuan langsung hanya bisa diatur lewat asisten pribadi Nikita, Mail Syahputra.
“Kalau ingin ketemu Nikita, gak bisa langsung. Harus lewat timnya. Dia gak mau langsung karena sering dimanfaatkan,” jelas Okky di hadapan majelis hakim.
Kontak Asisten Diberikan untuk Menjadwalkan Pertemuan
Sebagai bentuk bantuannya, Okky memberikan nomor kontak Mail Syahputra kepada Reza Gladys agar bisa menjadwalkan pertemuan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya membantu mengenalkan, bukan menyarankan bentuk penyelesaian lain.

Peran Nikita dan Mail dalam Dugaan Pemerasan
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, mereka juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana yang diduga diterima dari korban.
Jaksa mendakwa keduanya dengan beberapa pasal berat, yaitu:
- Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 55 Ayat (1) KUHP (penyertaan dalam tindak pidana)
Kesimpulan: Okky Hanya Penghubung, Bukan Penasehat Keuangan
Kesaksian Okky Pratama di sidang hari ini memperjelas bahwa dirinya tidak pernah menyarankan Reza Gladys untuk menyelesaikan masalah melalui uang. Ia menegaskan bahwa perannya hanyalah sebagai penghubung dan pemberi informasi kontak asistennya Nikita Mirzani.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan penguatan alat bukti dari JPU.