Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Pemasukan Langsung

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti bukan pajak dan negara tidak mendapatkan pemasukan langsung dari pembayaran royalti. Menurutnya, seluruh pungutan royalti disalurkan kepada pihak yang berhak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK ataupun LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).

Perbandingan dengan Malaysia

Supratman membandingkan jumlah royalti yang dikumpulkan di Indonesia dengan Malaysia. Menurutnya, meskipun penduduk Indonesia jauh lebih banyak, total royalti yang terkumpul masih jauh di bawah Malaysia. LMK dan LMKN di Indonesia baru mengumpulkan sekitar Rp 270 miliar per tahun, sedangkan Malaysia mampu mengumpulkan Rp 600–700 miliar setiap tahun.

“Bayangkan, Malaysia yang penduduknya tidak seberapa bisa mengumpulkan hingga Rp 700 miliar per tahun. Kita, dengan jumlah penduduk 280 juta, hanya mencapai Rp 270 miliar,” jelasnya.

Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan. PT MBS telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada LMK Selmi.

Supratman menyebut perjanjian ini sebagai contoh positif dalam menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta musik. “Momen damai ini bukan hanya soal nominal, tetapi kebesaran jiwa kedua pihak,” ujarnya.

Rencana Aturan Baru

Kemenkum mendukung transparansi penuh dalam pungutan royalti. Supratman berencana mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pemungutan, transparansi, dan besaran tarif royalti agar lebih jelas dan adil bagi semua pihak.

“Kita akan bicarakan koreksi terhadap transparansi dan tarif royalti. Akan ada Permenkum baru untuk mengatur hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta setelah laporan dari LMK Selmi. Namun, berkat mediasi oleh Kemenkum Bali, sengketa berhasil diselesaikan secara damai.

By 0nl6l

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *