KY soal Batasan Seleksi Calon Hakim: Publik Menonton, Titipan Pasti Ketahuan
Jakarta – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menegaskan bahwa saat ini tidak ada aturan yang membatasi berapa kali seorang calon hakim dapat mengikuti seleksi selama masa kariernya. Meski begitu, Amzulian memastikan proses seleksi berjalan ketat dan tidak memberi ruang bagi calon titipan.
Seleksi Terbuka, Publik Turut Mengawasi
Menurut Amzulian, proses seleksi calon hakim dilakukan secara transparan. Publik tidak hanya menonton, tetapi juga ikut memberikan masukan. Ia meyakini bahwa jika ada calon titipan, masyarakat akan langsung mengetahuinya.
“Publik menonton kita, mereka melihat, terlibat dalam tanya jawab, bahkan memberi masukan. Kalau ada titipan, pasti ketahuan,” tegas Amzulian.
Komitmen Zero KKN dalam Seleksi Hakim
KY disebut memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan hakim berkualitas. Amzulian menegaskan tidak ada kompromi terhadap praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam seleksi calon hakim.
- Seleksi dilakukan transparan
- Calon hakim diuji secara ketat
- Publik diberi ruang untuk mengawasi
- Jaminan zero KKN dalam seluruh tahapan
Usulan Batasan Seleksi dari DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, mengusulkan agar setiap calon hakim hanya diberi dua kali kesempatan mengikuti seleksi. Usulan ini dinilai dapat mencegah adanya calon titipan atau sisipan yang terus mencoba tanpa hasil.
Dengan demikian, perdebatan terkait KY soal Batasan Seleksi Calon Hakim menjadi perhatian penting publik. Di satu sisi, KY ingin menjaga keterbukaan tanpa batasan ketat, sementara DPR menilai perlu ada regulasi untuk memperkuat integritas seleksi.