Kejati Riau Dukung Polda Bongkar Kasus Beras Oplosan Pekanbaru hingga Pengadilan
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Riau yang berhasil membongkar kasus beras oplosan di Kota Pekanbaru. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut perlindungan konsumen dan distribusi pangan yang sehat.
Kejati Riau Apresiasi Penindakan Cepat dari Polda Riau
Wakil Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi, menyampaikan apresiasi terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Menurutnya, langkah cepat dan tegas dalam pengungkapan kasus ini selaras dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kualitas dan distribusi pangan nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas langkah cepat, cermat dan berani dari Polda Riau khususnya Ditkrimsus dalam mengungkap kasus beras oplosan,” ujar Dedie di Polda Riau, Selasa (29/7/2025).
Kolaborasi Polda dan Kejati Sesuai Arahan Presiden
Kejati Riau menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik curang seperti pengoplosan beras menjadi prioritas hukum. Dedie menyebut bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan merupakan bentuk nyata dari respon terhadap perintah Presiden RI.
“Penegakan hukum ini sejalan dengan perhatian dan concern Presiden RI agar keamanan distribusi pangan terjaga,” ujarnya.
Kejati Pastikan Kasus Dibawa Sampai Pengadilan
Kejati Riau menegaskan komitmen untuk membawa kasus ini ke ranah penuntutan secara profesional dan proporsional.
“Kami pastikan perjuangan dan kerja keras penyidik Polda Riau akan kami tindaklanjuti secara tegas demi menjaga keadilan dan perlindungan masyarakat,” tambah Dedie.
Modus Oplosan dan Barang Bukti 9 Ton Beras
Direktorat Reskrimsus Polda Riau sebelumnya menangkap distributor yang melakukan praktik pengoplosan beras di Jalan Sail, Kecamatan Rejosari, Kota Pekanbaru. Sebanyak 9 ton beras oplosan disita sebagai barang bukti.
Modusnya, tersangka mencampur beras kualitas rendah dan beras reject, kemudian mengemasnya ulang menggunakan karung beras premium. Produk oplosan itu kemudian dijual di pasaran seolah-olah merupakan beras premium asli.
Kejati Riau menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap industri pangan nasional.