Respons Kejaksaan Agung atas Perintah Presiden
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya praktik pengoplosan beras premium yang merugikan negara.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum siap melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada media pada Senin (21/7/2025).
Kolaborasi Antarlembaga untuk Penindakan
Anang menambahkan bahwa Kejagung tidak akan bekerja sendiri. Mereka akan berkoordinasi dan membentuk sinergi bersama sejumlah kementerian serta aparat penegak hukum lain seperti Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam proses pelaksanaannya, kami akan menjalin komunikasi serta kolaborasi lintas instansi sesuai fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
Instruksi Prabowo: Usut Tuntas Pengusaha ‘Nakal’
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan pernyataan tegas dalam acara peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan adanya praktik tidak etis dari penggilingan padi besar yang menempelkan label premium pada beras kualitas biasa demi meraup keuntungan besar.
“Beras biasa dikemas, dicap premium, lalu dijual di atas harga eceran tertinggi hingga Rp 5.000. Ini jelas penipuan. Saya perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut ini, karena ini tindak pidana,” tegas Prabowo.
Potensi Kerugian Negara: Capai Rp 100 Triliun Per Tahun
Menurut Prabowo, negara mengalami kerugian hingga Rp 100 triliun setiap tahunnya akibat ulah beberapa kelompok usaha yang memainkan manipulasi harga beras.
“Kita sudah setengah mati mencari pemasukan negara dari pajak, bea cukai, dan lainnya. Tapi justru dirugikan oleh 4-5 kelompok usaha yang rakus,” ujar Presiden dengan nada geram.
Dampak Ekonomi dan Harapan Tindakan Tegas
Praktik pengoplosan beras ini tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga merusak pasar dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komoditas pangan. Oleh karena itu, langkah penindakan dari aparat penegak hukum diharapkan segera dilakukan demi keadilan dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kapal Terbakar di Pulau Talise Sulut, Penumpang Lompat ke Laut