Ada Unsur Pidana di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok
Jakarta – Polisi resmi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian, dan kini akan segera masuk tahap gelar perkara pada Selasa (2/9/2025).
Polisi Temukan Unsur Pidana
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya unsur pidana dalam peristiwa nahas tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara. Hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Gelar Perkara Libatkan Pengawas Eksternal
Proses gelar perkara besok tidak hanya akan melibatkan unsur internal Polri, tetapi juga menghadirkan pihak eksternal untuk menjaga transparansi. Pengawas eksternal yang akan hadir antara lain Komnas HAM dan Kompolnas. Dari pihak internal, gelar perkara melibatkan Itwasum, Bareskrim, Ditkum, SDM, serta Ditpropam Brimob Polri.
Propam: Ada Pelanggaran Berat
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira pendamping, Kompol Kosmas K Gae, terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis,” jelas Brigjen Agus.
Daftar Pelanggaran Etik Anggota Brimob
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Pelanggaran Etik Berat: 1. Bripka Rohmat (sopir rantis) 2. Kompol Kosmas K Gae (perwira pendamping)
- Pelanggaran Etik Sedang: 1. Aipda M Rohyani 2. Briptu Danang 3. Bripda Mardin 4. Baraka Jana Edi 5. Baraka Yohanes David
Tuntutan Keadilan untuk Affan Kurniawan
Kasus ini memicu gelombang simpati dari berbagai pihak, khususnya komunitas pengemudi ojek online yang menuntut keadilan untuk almarhum Affan Kurniawan. Dengan ditemukannya unsur pidana, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta publik.

Deskripsi gambar: Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas rantis Brimob. Hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.