Pulau kecil di Indonesia dengan izin usaha pertambanganSebanyak 370 izin usaha pertambangan tersebar di 153 pulau kecil di Indonesia, sebagian besar belum kantongi izin KKP.

Ada 370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Punya Izin KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap ada 370 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun mayoritas IUP tersebut belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari KKP.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memetakan data tersebut untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP.

“KKP lagi memetakan setiap IUP-IUP itu mana yang memiliki kewajiban harus ke KKP. Kita harus petakan dulu karena kewajibannya harus sesuai aturan,” ujar Aris usai rapat bersama DPR RI di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Mayoritas IUP Belum Kantongi Izin KKP

Aris menyatakan mayoritas IUP yang beroperasi di pulau kecil tersebut belum memiliki izin dari KKP. Bila ditemukan pelanggaran, KKP akan memberikan peringatan mulai dari administratif hingga tindakan pidana sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ada tahapannya dalam undang-undang cipta kerja, sanksi administrasi, paksaan pemerintah, hingga pidana,” jelas Aris.

Permasalahan Harmonisasi Regulasi Antar Kementerian

Menurut Aris, masalah ini muncul karena belum adanya harmonisasi peraturan lintas kementerian, terutama terkait kewenangan pemberian izin yang sebelumnya tidak bersifat wajib di KKP.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan KKP kini bersifat mandatori.

KKP saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup untuk menyelaraskan aturan terkait tambang di pulau kecil.

“Misalnya aturan kehutanan yang membolehkan tambang minimal 10% di kawasan hutan pulau kecil tidak bisa disamakan karena ukuran pulau kecil berbeda-beda,” kata Aris.

“Kementerian ESDM harus mengatur bahwa pengolahan tambang di pesisir pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP, dan KLH juga harus terkait pengolahan lingkungan,” tambahnya.

Sumber: Laporan resmi KKP, 9 Juli 2025

By 0nl6l