Wamenko Otto Tegaskan Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Bukan Intervensi Hukum
Jakarta – Wamenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP bukan bentuk intervensi hukum melainkan hak konstitusional.
Dua Jenis Rehabilitasi: Yuridis dan Konstitusional
1. Rehabilitasi Yuridis
- Diberikan ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
- Meliputi pemulihan nama baik dan status hukum.
- Melalui mekanisme peradilan formal.
2. Rehabilitasi Konstitusional
- Wewenang penuh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.
- Didasarkan pada pertimbangan konstitusional.
- Tidak terkait proses peradilan langsung.
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
- Ira Puspadewi – Mantan Dirut ASDP
- M. Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024
Ketiganya kini resmi bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden.
Otto menegaskan keputusan Presiden bukan intervensi hukum, melainkan hak prerogatif yang dijamin konstitusi.