Wamenko Otto Tegaskan Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Bukan Intervensi Hukum

JakartaWamenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP bukan bentuk intervensi hukum melainkan hak konstitusional.

Dua Jenis Rehabilitasi: Yuridis dan Konstitusional

1. Rehabilitasi Yuridis

  • Diberikan ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
  • Meliputi pemulihan nama baik dan status hukum.
  • Melalui mekanisme peradilan formal.

2. Rehabilitasi Konstitusional

  • Wewenang penuh Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945.
  • Didasarkan pada pertimbangan konstitusional.
  • Tidak terkait proses peradilan langsung.

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

  • Ira Puspadewi – Mantan Dirut ASDP
  • M. Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024

Ketiganya kini resmi bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden.

Otto menegaskan keputusan Presiden bukan intervensi hukum, melainkan hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

By 0nl6l

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *