57 Eks Pegawai Ingin Kembali ke KPK, Desak Hasil TWK Dibuka ke Publik
Jakarta – Sebanyak 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan keinginan untuk kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka secara transparan kepada publik.
Tuntutan Transparansi dan Pemulihan Hak
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa seluruh anggota satu suara untuk kembali ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak. Menurutnya, TWK yang diterapkan pada tahun 2020 saat proses alih status pegawai menjadi ASN dinilai sarat dengan kejanggalan dan tidak transparan.
“Proses sidang di KIP ini adalah bagian dari perjuangan panjang kami untuk mendapatkan keadilan. Empat tahun berlalu, namun hingga kini belum ada penjelasan mengapa kami diberhentikan,” ujar Lakso pada Selasa (14/10/2025).
Sidang KIP dan Dugaan Kejanggalan TWK
Pada sidang yang digelar di KIP, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara disebut tidak mampu menjelaskan alasan hasil TWK tetap dirahasiakan. IM57+ menilai, hal ini menjadi bukti kuat adanya praktik tidak transparan dalam penyelenggaraan tes tersebut.
“Tidak ada alasan jelas mengapa dokumen hasil TWK dirahasiakan. Ini menunjukkan bahwa tes tersebut hanya diberlakukan secara khusus untuk pegawai KPK,” tambah Lakso.
Desakan kepada Presiden Prabowo
IM57+ Institute juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen terhadap penguatan KPK dengan memulihkan hak ke-57 pegawai. Lakso menilai pemerintah selama ini belum menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan bahwa pelaksanaan TWK cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
“Ini saatnya Presiden Prabowo menegakkan komitmen reformasi hukum dan kelembagaan KPK. Pengembalian hak 57 pegawai akan menjadi langkah simbolis memperkuat integritas lembaga antikorupsi,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Harapan Baru
Mantan Kasatgas Diklat KPK, Hotman Tambunan, membenarkan bahwa gugatan ke KIP adalah langkah hukum terbaru untuk membongkar dugaan praktik curang dalam TWK. Ia menyebut tes tersebut sebagai “akal-akalan” yang digunakan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang menolak intervensi.
“Kami percaya TWK itu hanyalah cara untuk menyingkirkan pegawai yang bersikap kritis terhadap kepemimpinan lama. Kini saatnya rezim baru melakukan koreksi dan membuka kebenaran,” ujar Hotman.
Kesimpulan
Perjuangan 57 eks pegawai KPK melalui jalur hukum menjadi sorotan publik sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Dengan harapan baru di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, mereka meminta agar hak, martabat, dan integritas mereka sebagai pejuang antikorupsi dipulihkan sepenuhnya.