2 Mantan Istri Antonius Kosasih Jadi Saksi di Sidang Investasi Fiktif Taspen

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa KPK menghadirkan 21 orang saksi, termasuk dua mantan istri Kosasih: Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.

Dua Mantan Istri Kosasih Bersaksi di Persidangan

Dalam persidangan, majelis hakim lebih dulu memeriksa identitas Rina Lauwy. Ia menegaskan bahwa status perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah dan tidak ada lagi hubungan keluarga selain sebagai mantan pasangan. Sementara itu, Yulianti Malingkas, mantan istri pertama Kosasih, juga mengakui hubungannya dengan terdakwa.

Keduanya menyatakan bersedia memberikan keterangan dan diambil sumpah sebelum dimintai kesaksian. Selain Rina dan Yulianti, sebanyak 19 saksi lainnya juga memberikan keterangan terkait dugaan investasi fiktif tersebut.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Jaksa mendakwa Kosasih merugikan negara sekitar Rp 1 triliun melalui investasi fiktif. Ia disebut melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 milik PT Taspen tanpa analisis memadai, bersama dengan terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto.

Perbuatan ini juga disebut memperkaya Kosasih hingga Rp 28,4 miliar serta sejumlah valuta asing. Selain itu, Ekiawan dan pihak lain seperti Patar Sitanggang juga diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

Pasal yang Dikenakan kepada Antonius Kosasih

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai kebijakan investasi PT Taspen di bawah kepemimpinan Kosasih dilakukan secara tidak profesional dan penuh rekayasa.

Daftar Saksi yang Dihadirkan

  • Rina Lauwy (mantan istri)
  • Yulianti Malingkas (mantan istri pertama)
  • Ekiawan Heri Primaryanto (eks Dirut PT IIM)
  • Patar Sitanggang
  • 19 saksi lainnya dari internal PT Taspen dan pihak terkait

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain serta pembuktian dokumen terkait investasi fiktif tersebut. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.

By 0nl6l

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *