Ketua Komisi XII Dalami Dugaan Anggota DPR Terlibat Tambang Ilegal Pulau Gebe
Pernyataan Ketua Komisi XII DPR RI
Bambang Patijaya menyatakan telah menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe. Namun, ia menegaskan masih menunggu hasil pendalaman untuk memastikan pihak yang terlibat.
“Saya sudah dapat info soal adanya kegiatan pertambangan nikel ilegal di Gebe. Komisi XII akan memberikan perhatian khusus terhadap isu ini,” ujar Bambang Patijaya, Kamis (14/8/2025).
Dukungan Penegakan Hukum
Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, sebelumnya telah meminta Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Pulau Gebe. Ia menekankan bahwa penambangan di pulau kecil yang melanggar ketentuan harus dihentikan.
Belajar dari Kasus Raja Ampat
Eddy mengingatkan kasus serupa di sekitar Raja Ampat, yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena melanggar aturan luas wilayah penambangan di pulau kecil, yaitu maksimal 2.000 hektare sesuai ketentuan hukum.
Ancaman terhadap Pulau Gebe
Pulau Gebe yang terletak di bagian timur Halmahera Tengah dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Aktivitas tambang nikel ilegal dilaporkan telah merambah lahan adat, hutan tropis, dan pesisir, memicu deforestasi dan pencemaran laut.
Seruan #SavePulauGebe
Laporan warga dan aktivis lingkungan memicu viralnya tagar #SavePulauGebe di media sosial. Masyarakat mendesak pemerintah untuk menghentikan operasi tambang dan menindak pelaku sesuai hukum.
Kesimpulan
- Pulau Gebe adalah pulau kecil dengan ekosistem penting yang dilindungi UU.
- DPR RI berkomitmen mengawal penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
- Perlu tindakan cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
