67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ada Pemilu dan BUMN

Jakarta – DPR RI resmi menetapkan sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sejumlah RUU penting masuk pembahasan, mulai dari RUU Pemilu, RUU Hak Cipta, hingga RUU BUMN.

Penetapan Prolegnas Prioritas 2026

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan melaporkan hasil pembahasan RUU yang diusulkan. Puan lalu meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Serentak, para anggota menyatakan persetujuan atas Prolegnas 2026.

“Apakah Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Puan, yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan.

Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026

Berikut sejumlah RUU yang masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2026:

  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Komisi II DPR).
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR).
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR).
  • RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (Komisi III DPR).
  • RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR).
  • RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII).
  • RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR).
  • RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR).
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pemerintah).
  • RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (DPR/Baleg).

Selain itu, masih banyak RUU lain yang akan menjadi perhatian dalam sidang legislasi mendatang, mencakup isu ketenagakerjaan, pendidikan, energi, dan perlindungan masyarakat.

RUU Kumulatif Terbuka

Selain 67 RUU prioritas, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga menyetujui daftar RUU Kumulatif Terbuka. Daftar ini meliputi:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
  2. RUU akibat putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
  3. RUU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  4. RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  5. RUU tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang.

Dampak Penetapan 67 RUU Prioritas

Penetapan 67 RUU ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi. Beberapa RUU, seperti RUU Pemilu dan RUU BUMN, diperkirakan akan menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kehidupan demokrasi dan ekonomi nasional.

Rapat paripurna DPR RI bahas 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026
Rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II menetapkan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Dokumentasi suasana rapat paripurna DPR RI saat penetapan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Pemilu dan RUU BUMN.

Kesimpulan

Dengan ditetapkannya 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR RI memiliki agenda legislasi yang padat. RUU Pemilu, RUU Hak Cipta, hingga RUU BUMN menjadi sorotan utama. Publik diharapkan terus mengawal proses legislasi agar setiap RUU yang disahkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

By 0nl6l

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *